Qurban 1433 H


Qurban adalah binatang ternak yang disembelih pada hari-hari Idul Adha untuk menyemarakkan hari raya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Berqurban merupakan salah satu syiar Islam yang disyariatkan berdasarkan dalil Al Qur’an, Sunnah Rasulullah dan Ijma’ (kesepakatan hukum) kaum muslimin. 

Menyembelih qurban lebih utama daripada sedekah uang senilai harga hewan qurbannya, karena beberapa alasan:
  1. Menyembelih qurban merupakan amal Nabi Muhammad  dan para sahabat.
  2. Menyembelih qurban merupakan salah satu syiar Allah Ta’ala. Oleh karena itu jika orang lebih memilih  untuk bersedekah niscaya syiar ini akan hilang.
  3. Jika bersedekah seharga hewan qurban lebih utama daripada menyembelih hewan qurban tentu Nabi Muhammad telah menjelaskan kepada umatnya dengan perkataan atau perbuatan beliau, karena Nabi Muhammad selalu menjelaskan hal-hal yang terbaik untuk umatnya
Bahkan jika bersedekah itu keutamaannya sama dengan berqurban, tentu hal ini juga telah dijelaskan oleh Nabi Muhammad, karena bersedekah jauh lebih mudah daripada menyembelih qurban. Sebagaimana diketahui Nabi Muhammad  tidak akan lalai untuk menjelaskan amal yang lebih ringan dilakukan oleh umatnya namun memiliki keutamaan yang sama dengan amal yang lebih berat.

Pahala qurban seekor kambing dapat mencakup sebuah keluarga dan ditambah dengan orang Islam lain yang dikehendaki dari luar keluarga. Berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu ‘anha, sesungguhnya  Nabi Muhammad memerintahkan agar dibawakan kambing kibasy bertanduk, bulu kakinya berwarna hitam, bulu di sekitar mata serta di kanan kiri lambung juga berwarna hitam. Kambing tersebut akan beliau jadikan sebagai hewan qurban. Kemudian Nabi bersabda kepada ‘Aisyah:“Wahai Aisyah, ambilkan pisau besar!” Setelah pisau itu dibawakan, Nabi Muhammad mengambilnya dan membaringkan kibasy lalu (bersiap untuk) menyembelihnya. Kemudian beliau berkata, “Dengan nama Allah, wahai Allah terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad”, kemudian beliau menyembelihnya. (HR. Muslim)

Jika seseorang berqurban dengan seekor kambing –baik kambing domba maupun kambing lokal untuk dirinya dan juga keluarganya– maka pahala qurban hewan tersebut telah cukup untuk seluruh anggota keluarga yang ia niatkan, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Jika sekalipun orang tersebut tidak berniat apa-apa kecuali hanya untuk diri dan keluarga, maka yang tercakup dalam kata “keluarga” adalah seluruh orang yang tercakup dalam lafal ini, baik dari tinjauan etimologi ataupun makna yang
biasa dipahami oleh lingkungan setempat (urf).

Tahun ini, warga kauman baru menyembelih 2 ekor sapi dan 2 ekor kambing.




0 Responses

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...